Yth.
1. Gubernur/Penjabat Gubernur;
2. Bupati/Walikota/Penjabat Bupati/Walikota;
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota; dan
4. Guru dan Kepala Sekolah
di Seluruh Indonesia
Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru
dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai
alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan
Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan
administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah
dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
- Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi
guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:
- harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
- tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:
- Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi
perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi
7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP
periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024.
Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi
PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
- Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM
akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.
- Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023
dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem
Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah
daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala
sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.
- Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:
- Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM
0559/B.B1/GT.02.00/2024 2 Februari 2024
dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi
mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.
- Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat
berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara
berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak
bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
- Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester
setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
- Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada
bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja
periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan
Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024
dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk
periode selanjutnya.
- Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian
sebagai berikut:
- Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada
tahun 2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil
penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN,
yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
- Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu
sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Sumber: https://gtk.kemdikbud.go.id/assets/doc/0559-Surat-Edaran-tentang-Pengelolaan-Kinerja-Guru-Kepala-Sekolah.pdf