Prosedur Permohonan InformasiULT BGP Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Layanan informasi di BGP Provinsi Kalimantan Tengah dikelola secara terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT), Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  2. Permohonan informasi ke ULT BGP Provinsi Kalimantan Tengah, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke bgpkalteng@kemdikbud.go.id
  3. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
    2. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri;
    3. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  5. Jadwal pelayanan informasi:
    - Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
    - Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
    - Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
    - Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
    - Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
  6. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pelapor atau pengadu.